disabilitas

Sehubung dengan Pengumuman Nomor : 01/Pansel-CPNS/MA/11/2019 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019.  Mahkamah Agung Republik Indonesia Berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 487 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2019, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung RI. Formasi yang dibuka diantara nya Formasi Umum, Formasi Cumlaude, dan Formasi Disabilitas.

Formasi disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai)  dan memenuhi ketentuan:

  1. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
  2. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
  3. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu selain kursi roda;
  4. Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai).

Peserta dengan status Penyandang Disabilitas wajib hadir di Kantor Pengadilan Setempat yang terdekat dengan domisili peserta untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan tingkat disabilitasnya pada tanggal 14 s.d. 28  November 2019 pada jam kerja, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk elekronik (e-KTP), Kartu Registrasi online dari SSCAN dan Asli Surat Keterangan Disabilitas Fisik yang dikeluarkan ole hRumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.