accessibility.png  w3c.png  ma_standarized.png  berakhlak.png

Mengurai Kebenaran Di Antara Kebohongan yang Berserakan

Secara umum, di antara hal yang dituntut oleh proses pengadilan adalah pengungkapan fakta, konstruksi atau penentuan kebenaran. Oleh karena itu tidak mengherankan jika kebohongan yang dilakukan di dalam pengadilan dianggap lebih serius dibandingkan dengan kebohongan yang dilakuan di luar pengadilan. Sumpah adalah kewajiban berkata jujur dan dipakai sebagai mekanisme untuk melibatkan Tuhan dalam suatu perkara tidak hanya sebagai hakim, namun sekaligus sebagai penghukum, menjadikan Tuhan sebagai penjaga keadilan dan eksekutor - manusia sebagai despot dan Tuhan sebagai budaknya

( Jeremy Bentham, 1843: 192 )

“Saya bersumpah sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari yang sebenarnya" adalah redaksi dari sumpah seorang saksi yang dipandu oleh Hakim sebelum kesaksiannya diambil dalam persidangan. Upaya melibatkan Tuhan dalam persoalan sekuler adalah bentuk keterbatasan manusia untuk menyingkap sebuah misteri kebenaran, sebuah metode yang jika sekiranya seorang saksi tidak takut oleh ancaman pidana 7 tahun dalam memberikan keterangan yang palsu paling tidak seorang saksi takut kepada Tuhan, dimana kapasitas saksi sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni orang yang mengalami, melihat dan mendengar secara langsung suatu kejadian yang menjadi tindak pidana.

Berikut Unsur-unsur Pasal 242 KUHP, adalah:

  1. Sengaja memberikan keterangan di bawah sumpah yang tidak benar.
  2. Keterangan diberikan secara lisan atau tulisan.
  3. Keterangan yang diberikan itu bertentangan dengan apa yang dilihat, didengar atau dirasakan, serta mendiamkan kalau keterangannya itu sebenarnya palsu

Akan tetapi, untuk menerapkan Pasal 242 ayat (1) KUHP tetap memperhatikan ketentuan Pasal 174 KUHAP :

  1. Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.
  2. Apabila saksi tetap pada keterangannya, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa, dapat memberikan perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
  3. Dalam hal yang demikian, oleh panitera segera dibuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang, serta panitera dan segera diserahkan kepada penuntut umum untuk diselesaikan menurut ketentuan undang-undang ini.
  4. Jika perlu hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap saksi itu selesai.

Selengkapnya: Mengurai Kebenaran Di Antara...

  • 1
  • 2
IKM
Indeks Kepuasan Masyarakat

3.70

3 Unsur terendah
1. Waktu Pelayanan
2. Prosedur
3. Kompetensi Pelaksanaan
SPAK
Survei Persepsi Anti Korupsi

3.57

3 Unsur terendah
1. Hadiah
2. Menjual Pengaruh
3. Manipulasi Peraturan
Triwulan IV 2023
Realisasi
DIPA 01

99.02%

Realisasi
DIPA 03

99.70%

Update Realisasi Anggaran
per 31 Desember 2023

PERPUSTAKAAN

LINK PERPUS MARI

sssss