Hari kamis Tanggal 12 Desember 2019 sekitar pukul 09.00 WITA, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sinjai Kelas II telah dilaksanakan Sosialisasi E-Court Mahkamah Agung. Acara dibuka oleh Agung Nugroho Suryo Sulistio,S.H.,M.Hum, Ketua pengadilan Negeri Sinjai dengan dihadiri oleh, Hakim dan pejabat Fungsional Pengadilan Negeri Sinjai, para Advokat di kabupaten Sinjai serta perwakilan dari Bank Mitra E-Court untuk Pengadilan Negeri Sinjai dan Bank konvensional lainnya.
Aplikasi E-Court merupakan perwujudan dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2018 yaitu Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Dan Perma nomor 01 Tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan persidangan Secara elektronik. Melalui Aplikasi E-Court Mahkamah Agung RI ini dimungkinkan para Advokat terdaftar dan Para pengguna lain bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, pengadilan Agama serta pengadilan Tata Usaha Negara manapun di seluruh Indonesia yang sudah terdaftar dalam aplikasi E-Court secara elektronik tanpa harus datang langsung ke Pengadilan yang dituju.
terdapat Lima layanan dalam Aplikasi E-Court yaitu E-Filling (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), E-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), E-Summon(Pemanggilan Pihak Secara Online) dan E-Litigation (Persidangan secara elektronik).