accessibility.png  w3c.png  ma_standarized.png  berakhlak.png

186517026_302109104886837_538691638809290508_n.jpegScreen Shot 2021-05-18 at 15.26.27.png186524142_302108808220200_1087598347509630712_n.jpeg187193513_302108891553525_45662480374201037_n.jpeg187450563_302109148220166_6045591615459935923_n.jpeg

Pada Hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 bertempat di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Sinjai dilaksanakan Sosialisasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Pemeriksaan Urine Aparatur Pengadilan Negeri Sinjai sebagaimana diinstruksikan dalam Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1033/Sek/PT.01.2/2021 tanggal 28 April 2021 Perihal Laporan Pelaksanaan Kegiatan P4GN yang diikuti oleh seluruh Aparatur PN Sinjai. Acara Tersebut dilaksanakan dengan bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sinjai. Dalam sosialisasi P4GN dengan Narasumber Wakapolres Sinjai sekaligus Ketua Harian BNK Sinjai Kompol Syarifuddin,S.Sos yang menyatakan bahwa Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Sinjai sudah pada tahap yang mengkuatirkan karena Daerah Kabupaten Sinjai menjadi daerah lintas peredaran narkoba dan sudah ditemukan adanya varian baru di Kabupaten Sinjai yang sedang ditangani oleh Polres Sinjai. Acara dilanjutkan dengan pemeriksaan seluruh urine Aparatur PN Sinjai.

  • 1
  • 2
IKM
Indeks Kepuasan Masyarakat

3.70

3 Unsur terendah
1. Waktu Pelayanan
2. Prosedur
3. Kompetensi Pelaksanaan
SPAK
Survei Persepsi Anti Korupsi

3.57

3 Unsur terendah
1. Hadiah
2. Menjual Pengaruh
3. Manipulasi Peraturan
Triwulan IV 2023
Realisasi
DIPA 01

99.02%

Realisasi
DIPA 03

99.70%

Update Realisasi Anggaran
per 31 Desember 2023

PERPUSTAKAAN

LINK PERPUS MARI

sssss