Selamat pagi silonna pn Sinjai
Damai itu indah
Alhamdulillah telah terjadi kesepakatan Perdamaian di ruangan sidang Cakra pengadilan Negeri sinjai pada perkara Nomor.15/Pdt.G/2021/pn Snj, hal tersebut sesuai amanah pasal 33 Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di pengadilan.
"Kedamaian tidak bisa dipertahankan dengan kekerasan, itu hanya bisa tercapai dengan pemahaman"
Kesepakatan Perdamaian Perkara Nomor.15/Pdt.G/2021/pn snj
- Detail
- Kategori: Berita Terkini
- Ditulis oleh Rijal