perkara_20_7_2022_1.jpg

Selamat malam Sobat Sosmed Sinjai Hari Ini tanggal 20 Juli 2022 @pn_sinjai Melakulan Persidangan Nomor Perkara 48/Pid.B/2022/PN Snj, Kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh Terdakwa T. Bahwa Agenda Persidangan hari ini adalah Pemeriksaan Saksi yang di hadirkan oleh JPU. Yang mana Saksi yang dihadirkan sebanyak 4 Orang. Saksi yang dihadirkan dalam agenda Pemeriksaan Saksi kali ini, 1. Kepala Dusu, 2. Tetangga yang berpapasan dengan terdakwa, 3. Istri Korban, 4. Saksi yang pertama kali menemukan Korban. Persidangan akan dilanjutkan pada Hari Rabu tanggal 27 Juli 2022, dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa. Bahwa sebagaimana dalam Pasal 1 angka (26) KUHAP, Saksi adalah orang yang memberikan keterangan atas peristiwa yang Ia lihat, Ia dengar, dan Ia alami sendiri. Dan dalam Pasal 1 angka (27) KUHAP dijelaskan bahwa Keterangan Saksi merupakan salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang fungsinya guna menerangkan suatu peristiwa Pidana. Jadi sebagaimana urutan dalam tahap-tahap Acara pemeriksaan Perkara Pidana sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam KUHAP, Pemeriksaan Saksi yang dihadirkan oleh JPU diperlukan guna menerangkan dan membuktikan dakwaaannya dan dalam menghadirkan Saksi sebagaimana Pasal 185 KUHAP, disebutkan keterangan seorang Saksi saja tidak cukup untuk membuktikan perbuatan terdakwa yang didakwakan kepadanya (Unnus testis nullus testis)