Berikut ini merupakan biaya yang diperlukan dalam perkara perdata sesuai SK nomor 61/KPN.W22-U18/SK.OT1.2/IX/2024 dan 62/KPN.W22-U18/SK.OT1.2/IX/2024, dapat dilihat pada dokumen dibawah ini:

Biaya Panjar & Biaya Proses