WhatsApp Image 2026-03-24 at 19.38.56.jpegWhatsApp Image 2026-03-24 at 19.39.10.jpeg

Jumat, 13 Februari 2026, para Hakim Pengadilan Negeri Sinjai mengikuti kegiatan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai Badilum) Episode 14 yang mengangkat tema "Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru”
Perisai Badilum diselenggarakan secara rutin oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI secara daring melalui Zoom dan diikuti oleh seluruh Hakim di lingkungan Peradilan Umum yang ada di Indonesia. Dalam episode ini, Badilum menghadirkan dua narasumber yakni YM Sutajo S.H., M.H. selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dan Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. selaku Ahli Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Pada kegiatan ini, para peserta bersama narasumber mengupas tuntas mengenai paradigma baru pembuktian dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), mulai dari jenis-jenis alat bukti, cara perolehan alat bukti hingga mekanisme pemeriksaan alat bukti dalam persidangan. Dalam hal ini, pembahasan hukum pembuktian dalam KUHAP Baru dinilai sangat relevan, mengingat adanya perluasan alat bukti serta perubahan paradigma pembuktian yang signifikan dibandingkan dengan ketentuan dalam KUHAP lama. Proses pembuktian merupakan hal penting sebab tanpa pembuktian, tidak akan ada putusan dan tanpa pembuktian yang benar, tidak ada keadilan.
Di samping itu, diskusi ini juga menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam proses pembuktian. Hukum acara pidana harus menjamin perlakuan yang sama, asas praduga tidak bersalah, serta pemenuhan hak atas bantuan hukum. Oleh karenanya, kegiatan pertemuan rutin ini diharapkan dapat memberikan kesatuan pemahaman bagi para Hakim mengenai ketentuan pembuktian menurut KUHAP Baru sehingga implementasinya di persidangan dapat berjalan selaras dengan prinsip keadian, kepastian hukum, dan pelindungan HAM.