WhatsApp Image 2026-03-24 at 20.10.03.jpegWhatsApp Image 2026-03-24 at 20.10.14.jpegWhatsApp Image 2026-03-24 at 20.10.27.jpeg

Sinjai, 5 Maret 2026 - Pengadilan Negeri Sinjai telah melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) terhadap para terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sinjai. Kegiatan tersebut diikuti oleh 3 (tiga) orang Hakim Pengadilan Negeri Sinjai yang didampingi oleh Panitera Muda Pidana serta staf pada Kepaniteraan Pidana.

Pelaksanaan Wasmat pada tahun 2026 ini memiliki arti penting seiring dengan diberlakukannya ketentuan dalam KUHAP Nasional yang baru. Terdapat perubahan pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pengawasan dan pengamatan oleh hakim. Pada KUHAP sebelumnya, ketentuan Pasal 277 hanya menyebutkan adanya seorang hakim yang diberi tugas khusus untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pidana. Sementara itu, dalam KUHAP yang baru, Pasal 353 ayat (1) secara tegas mengamanatkan bahwa pada setiap pengadilan harus terdapat paling sedikit 3 (tiga) orang hakim yang diberi tugas khusus sebagai Hakim Pengawas dan Pengamat.

Dalam kegiatan Wasmat tersebut, para Hakim Wasmat melakukan pemeriksaan kondisi Lapas serta kondisi para terpidana. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui pemeriksaan langsung di tempat, observasi, serta wawancara dengan para terpidana sejumlah 9 terpidana dengan tindak pidana dan masa pidana penjara yang beragam.

Kegiatan pengawasan dan pengamatan ini dilaksanakan untuk menilai secara langsung apakah keadaan di lembaga pemasyarakatan telah sejalan dengan prinsip pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, yakni bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menimbulkan penderitaan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan agar hakim dapat mengamati secara langsung perilaku para terpidana selama menjalani pidana penjara serta menilai perkembangan mereka sehubungan dengan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan.