Sinjai, 6 Mei 2026 - Pengadilan Negeri Sinjai bersama Pemerintah Kabupaten Sinjai melaksanakan Sosialisasi Pelayanan dan Inovasi Pengadilan Negeri Sinjai yang bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai.
Materi sosialisasi meliputi anti gratifikasi, pelayanan informasi publik, layanan sidang di luar gedung pengadilan, layanan pembebasan biaya perkara (prodeo), penerapan surat tercatat, pengelolaan biaya panjar eksekusi, hingga sosialisasi berbagai PERMA terkait perlindungan hak masyarakat dan korban tindak pidana. Sosialisasi dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat sebagai wujud komitmen Pengadilan Negeri Sinjai dalam meningkatkan keterbukaan informasi serta mendekatkan akses layanan peradilan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami serta lebih mudah dalam mengakses layanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima.
