Sosialisasi Mengenai Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2013
Rabu , 11 Desember 2024 Bertempat Di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Sinjai dilaksanakan Sosialisasi secara daring Mengenai Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2013 tentang Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain
Sosialisasi dimulai pada pukul 14.30 WITA dengan dihadiri oleh Seluruh Hakim, Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sinjai. Sosialisasi Ini dipimpin Langsung Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sinjai Ibu Suci Astri Pramawati, SH., M.Hum. serta Panitera Pengadilan Negeri Sinjai.