Eksekusi 27 feb 2025.png

Kamis 27 Februari 2025 - Pengadilan Negeri Sinjai melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan objek sengketa berupa tanah dan Bangunan Permanen yang terletak di Jl. Persatuan Raya No. 17, Kelurahan Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pelaksanaan Eksekusi dimulai pukul 09.00 WITA dan dibuka secara langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Sinjai Ibu Hj.Wahida Achmad, S.H. di objek yang akan dieksekusi dan membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sinjai Nomor : 1/Pdt.Eks/2024/PN Snj jo Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Snj. Selanjutnya dilaksanakan eksekusi pengosongan dengan Mengeluarkan barang-barang dari termohon eksekusi yang masih ada pada objek eksekusi ke tempat milik Termohon eksekusi.
Proses eksekusi pengosongan dan penyerahan berhasil dilaksanakan dengan lancar dan tertib, yang diakhiri dengan pembacaan dan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Sinjai kepada Pemohon Eksekusi.