accessibility.png  w3c.png  ma_standarized.png  berakhlak.png

PN Sinjai Ukir Prestasi Bidang Pelayanan Publik

sertivikat isoSINJAI,-- Pengadilan Negeri (PN) Sinjai baru-baru ini mengukir prestasi dengan memperoleh sertifikat akreditasi Penjamin Mutu dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum  pada tanggal 2 November 2016 di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Penghargaan ini didapat atas optimalnya pelayanan Publik oleh Pengadilan Negeri untuk Masyarakat Sinjai selama tahun 2016 ini. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. DR. H. M. Hatta Ali, SH.,MH kepada Ketua Pengadilan Negeri Sinjai DR. Hasanuddin bersama 27 Pengadilan Negeri lainnya yang memperoleh penghargaan serupa. Selain penyerahan akreditasi dalam kegiatan itu Pengadilan Negeri Sinjai juga menerima Sertifikasi ISO 9001:2015 dari ICSM ( International Sertificate Service Management ) sebagai salah satu wujud dari Pengadilan yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

Selengkapnya: PN Sinjai Ukir Prestasi...

UU Aparatur Sipil Negara Diundangkan per 15 Januari 2014

PNSBelum genap 30 hari setelah UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan DPR pada 19 Desember 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU tersebut pada tanggal 15 Januari 2014, dengan nomor 5. UU ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Perjalanan panjang Undang-Undang Aparatur Sipil Negara selama hampir tiga tahun akhirnya berbuah manis. Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini, pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun.

UU ASN telah melalui 84 rapat, antara lain rapat para menteri yang dipimpin Wakil Presiden, rapat pejabat senior Kementerian terkait, dan tiga rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden. Pemerintah membutuhkan 2,5 tahun untuk menyiapkan RUU ASN sebelum akhirnya sampai di meja DPR-RI, yang akhirnya menjadi RUU inisiatif DPR.

Dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Aparatur Negara di tahun 2012, ASN memiliki kekuatan dan kemampuan terbatas, karena asas merit tidak dilaksanakan secara efektif dalam manajemen SDM ASN. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya integritas, pengembangan kapasitas tidak dilaksanakan, kesejahteraan rendah, dan tidak berkeadilan.

Menuju tahun 2025, apalagi setelah disahkannya UU ASN, aparatur negara memiliki kekuatan dan kemampuan profesional kelas dunia, berintegritas tinggi, non parsial dalam melaksanakan tugas, berbudaya kerja tinggi, dan kesejahteraan tinggi. Serta dipercaya publik dengan dukungan SDM unggulan di bawah kepemimpinan presiden.

Selengkapnya:

Sumber berita: website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

  • 1
  • 2
IKM
Indeks Kepuasan Masyarakat

3.93

3 Unsur terendah
1. Waktu Pelayanan
2. Biaya/tarif
3. Persyaratan
SPAK
Survei Persepsi Anti Korupsi

3.91

3 Unsur terendah
1. Menjual Pengaruh
2. Hadiah
3. Percaloan
Triwulan I 2024
Realisasi
DIPA 01

36.70%

Realisasi
DIPA 03

22.88%

Update Realisasi Anggaran
per 1 April 2024

PERPUSTAKAAN

LINK PERPUS MARI

sssss