PENGADILAN
NEGERI
SINJAI

accessibility.png  w3c.png  ma_standarized.png  berakhlak.png

perkara_20_7_2022_1.jpg

Selamat malam Sobat Sosmed Sinjai Hari Ini tanggal 20 Juli 2022 @pn_sinjai Melakulan Persidangan Nomor Perkara 48/Pid.B/2022/PN Snj, Kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh Terdakwa T. Bahwa Agenda Persidangan hari ini adalah Pemeriksaan Saksi yang di hadirkan oleh JPU. Yang mana Saksi yang dihadirkan sebanyak 4 Orang. Saksi yang dihadirkan dalam agenda Pemeriksaan Saksi kali ini, 1. Kepala Dusu, 2. Tetangga yang berpapasan dengan terdakwa, 3. Istri Korban, 4. Saksi yang pertama kali menemukan Korban. Persidangan akan dilanjutkan pada Hari Rabu tanggal 27 Juli 2022, dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa. Bahwa sebagaimana dalam Pasal 1 angka (26) KUHAP, Saksi adalah orang yang memberikan keterangan atas peristiwa yang Ia lihat, Ia dengar, dan Ia alami sendiri. Dan dalam Pasal 1 angka (27) KUHAP dijelaskan bahwa Keterangan Saksi merupakan salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang fungsinya guna menerangkan suatu peristiwa Pidana. Jadi sebagaimana urutan dalam tahap-tahap Acara pemeriksaan Perkara Pidana sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam KUHAP, Pemeriksaan Saksi yang dihadirkan oleh JPU diperlukan guna menerangkan dan membuktikan dakwaaannya dan dalam menghadirkan Saksi sebagaimana Pasal 185 KUHAP, disebutkan keterangan seorang Saksi saja tidak cukup untuk membuktikan perbuatan terdakwa yang didakwakan kepadanya (Unnus testis nullus testis)

  • 1
  • 2
  • 3
SKM
Survey Kepuasan Masyarakat

4,00

Tiga Unsur terendah
1. Kesesuaian Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu
SPAK
Survei Persepsi Anti Korupsi

4,00

Tiga Unsur terendah
1. Prosedur
2. Perbuatan Curang
3. Penyalahgunaan Jabatan
Triwulan III 2025
Realisasi
DIPA 01

82.87%

Realisasi
DIPA 03

73.70%

Update Realisasi Anggaran
per 30 September 2025

PERPUSTAKAAN

LINK PERPUS MARI

sssss