Turut Berduka Cita Atas Tragedi di Kanjuruhan Malang
- Detail
- Kategori: Berita Terkini
- Ditayangkan: Rabu, 05 Oktober 2022 08:40
- Ditulis oleh Rijal






Selamat Pagi #silonnapnsinjai
Jumat pagi 8 Juli 2022 Keluarga Besar PN Sinjai bekerja bakti bersama untuk menyambut datangnya Idul Adha 1443 H yang jatuh pada tanggal 10 Juli 2022. Kerja Bakti ini bertempat di depan gedung Dharmayukti Karini dengan membersihkan, dan mempersiapkan halaman karena pada tanggal 11 Juli 2022 PN Sinjai akan mengadakan penyembelihan Hewan Kurban di depan gedung tersebut. Pemasangan umbul-umbul bendera Merah Putih juga dilakukan untuk menyambut Bulan Agustus, Bulan Kemerdekaan RI. Di lain sisi, Pegawai Kepaniteraan Hukum sedang membersihkan ruangan karena ruang Kepaniteraan Hukum ini mengalami pelebaran pada Hari Rabu Kemarin.



Selamat malam Sobat Sosmed Sinjai Hari Ini tanggal 20 Juli 2022 @pn_sinjai Melakulan Persidangan Nomor Perkara 48/Pid.B/2022/PN Snj, Kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh Terdakwa T. Bahwa Agenda Persidangan hari ini adalah Pemeriksaan Saksi yang di hadirkan oleh JPU. Yang mana Saksi yang dihadirkan sebanyak 4 Orang. Saksi yang dihadirkan dalam agenda Pemeriksaan Saksi kali ini, 1. Kepala Dusu, 2. Tetangga yang berpapasan dengan terdakwa, 3. Istri Korban, 4. Saksi yang pertama kali menemukan Korban. Persidangan akan dilanjutkan pada Hari Rabu tanggal 27 Juli 2022, dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa. Bahwa sebagaimana dalam Pasal 1 angka (26) KUHAP, Saksi adalah orang yang memberikan keterangan atas peristiwa yang Ia lihat, Ia dengar, dan Ia alami sendiri. Dan dalam Pasal 1 angka (27) KUHAP dijelaskan bahwa Keterangan Saksi merupakan salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang fungsinya guna menerangkan suatu peristiwa Pidana. Jadi sebagaimana urutan dalam tahap-tahap Acara pemeriksaan Perkara Pidana sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam KUHAP, Pemeriksaan Saksi yang dihadirkan oleh JPU diperlukan guna menerangkan dan membuktikan dakwaaannya dan dalam menghadirkan Saksi sebagaimana Pasal 185 KUHAP, disebutkan keterangan seorang Saksi saja tidak cukup untuk membuktikan perbuatan terdakwa yang didakwakan kepadanya (Unnus testis nullus testis)









