accessibility.png  w3c.png  ma_standarized.png  berakhlak.png

3S Bugis

Oleh: Yunus, S.H.

PENGADILAN
            Pengadilan merupakan sarana bagi masyarakat pencari keadilan untuk memperjuangkan haknya. Memberikan keadilan yang seadil-adilnya merupakan bagian daripada misi Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan Blue Print Mahkamah Agung 2010-2035, Visi Mahkamah Agung adalah “Terwujudnya Badan Peradilan yang Agung” dan dijabarkan kedalam empat (4) Misi MA yaitu (1) menjaga kemandirian badan peradilan, (2) memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, (3) meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, (4) meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan. Misi MA dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi pencari keadilan menandakan bahwa pengadilan sebagai ‘pelayan’ harus aktif melayani masyarakat pencari keadilan tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lainnya. Hal itu sejalan dengan program
  • 1
  • 2
  • 3
SKM
Survey Kepuasan Masyarakat

4,00

Tiga Unsur terendah
1. Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu
SPAK
Survei Persepsi Anti Korupsi

3,97

Tiga Unsur terendah
1. Kesesuaian Persyaratan
2. Penyalahgunaan Jabatan
3. Perbuatan Curang
Triwulan II 2025
Realisasi
DIPA 01

62.22%

Realisasi
DIPA 03

51.27%

Update Realisasi Anggaran
per 30 Juni 2025

PERPUSTAKAAN

LINK PERPUS MARI

sssss