accessibility.png  w3c.png  ma_standarized.png  berakhlak.png

Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Pos Bantuan Hukum

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Sinjai bagi Advokat Piket dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon bantuan hukum untuk pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, advis atau konsultasi hukum, memberikan rujukan lebih lanjut tentang pembebasan biaya perkara, dan memberikan rujukan lebih lanjut tentang bantuan jasa Advokat.
Penyelenggaraan kegiatan ini di tandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Ketua Pengadilan Negeri Sinjai dengan Pimpinan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum di Sinjai dalam hal bekerja sama dalam penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum di kota Sinjai.

Untuk warga masyarakat yang tak mampu dan terbelit masalah hukum, terutama saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sinjai, dapat memanfaatkan jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Dengan adanya Posbakum ini maka akan membantu masyarakat yang tak mampu dan terpinggirkan agar dapat memenuhi hak asasi masyarakat. Pemberian bantuan hukum ini untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat yang tak mampu di pengadilan, memberikan kesempatan yang merata pada anggota masyarakat yang tak mampu untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum jika berhadapan dengan proses hukum di pengadilan, meningkatkan akses kepada keadilan dan meningkatkan kesadaran serta pengetahuan masyarakat tentang hubungan hukum terkait pemenuhan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban. Dengan adanya Posbakum yang terbentuk, diharapkan dapat memberikan pencerahan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Posbakum tak hanya membantu masalah menyangkut perkara, namun dapat juga menjadi tempat masyarakat meminta konsultasi hukum terhadap permasalahan yang terjadi.
Bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan Negeri Sinjai bisa datang langsung ke Kantor Pengadilan Negeri Sinjai.
Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran A Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum atau Pemohon Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah pencari keadilan yang terdiri dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu atau memiliki kriteria miskin sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik atau penetapan upah minimum regional atau program jaring pengaman sosial lainnya, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di Pengadilan Negeri dalam hal tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

Jenis layanan yang bisa diperoleh pada Pos Bantuan Hukum

  1. Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum;
  3. Advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata;
  4. Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk Pembebasan Pembayaran Biaya Perkara sesuai syarat yang berlaku;
  5. Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat Bantuan Jasa Advokat sesuai syarat yang berlaku.

Syarat dan Mekanisme  Permohonan Bantuan Hukum
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum kepada Advokat Piket pada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir secara lengkap dan melampirkan :

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tuni (BLT); atau
  • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Zitting Plaats

Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan

Untuk peraturan perihal Zitting Plaats dapat diakses pada laman berikut : Buku Pedoman Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum dan Zitting Plaats

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA

A. Penerima Pembebasan biaya perkara

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-Cuma. Penerima layanan pembebasan biaya perkara adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan Permohonan Pembebasan Biaya Perkara.

Yang dimaksud dengan tidak mampu secara ekonomi harus dibuktikan dengan :

    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan “bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara”, atau
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti :Kartu Keluarga Miskin (KKM), kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS)atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang memberikan keterangan tidak mampu.

B. Prosedur

  • Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama:
    1. Dalam hal perkara perdata, Penggugat/Pemohon mengajukan Permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama secara tertulis.
    2. Apabila Tergugat/Termohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara, maka permohoanan itu disampaikan secara tertulis sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
    3. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis berupa dokumen sebagaimana telah disebutkan diatas.
    4. Panitera memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan sekretaris memeriksa ketersediaan dana.
    5. Ketua Pengadilan berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris dan kemudian mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
    6. Dalam hal permohonan Pembebawan Biaya Peerkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
    7. Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana dimaksud di atas berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan atau Peninjauan Kembali , dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
  • Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara pada Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali:
    1. Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan tingkat pertama, pengajuan memori banding atau kontra memori banding di pengadilan tingkat pertama, pengajuan memori kasasi atau kontra memori kasasi di pengadilan tingkat banding, pengajuan memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali di tingkat kasasi, untuk berperkara secara bebas biaya harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh ketua Pengadilan Negeri.
    2. Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara diajukan untuk pertama kali di tingakat banding, kasasi, atau peninjauan kembali, maka permohonan dilakukan segera setelah putusan tingkat sebelumnya diterima dan sebelum memori atau kontra memori diajukan.
    3. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan kepada Ketua Pengadilan tingkat pertama melalui Kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis berupa dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2).
    4. Ketua Pengadilan tingkat pertama berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai pertimbangan dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila dikabulkan.
    5. Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak akan dipungut Biaya pendaftaran perkara, biaya redaksi dan dan leges dan Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya. Pemegang kas biaya perkara mencatatkan biaya pendaftaran perkara, biaya redaksi dan leges sebagai NIHIL Dokumen sumber : Perma No. 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

 

  • 1
  • 2
IKM
Indeks Kepuasan Masyarakat

3.70

3 Unsur terendah
1. Waktu Pelayanan
2. Prosedur
3. Kompetensi Pelaksanaan
SPAK
Survei Persepsi Anti Korupsi

3.57

3 Unsur terendah
1. Hadiah
2. Menjual Pengaruh
3. Manipulasi Peraturan
Triwulan IV 2023
Realisasi
DIPA 01

99.02%

Realisasi
DIPA 03

99.70%

Update Realisasi Anggaran
per 31 Desember 2023

PERPUSTAKAAN

LINK PERPUS MARI

sssss