PENGADILAN
NEGERI
SINJAI

accessibility.png  w3c.png  ma_standarized.png  berakhlak.png

Sebagaimana telah dicantumkan pada pengumuman hasil TPM Kepaniteraan Tanggal 19 Januari 2022, bahwa bagi Tenaga Teknis Kepaniteraan yang belum mengunggah e-LHKPN dan e-LHKASN ke dalam Aplikasi SIKEP untuk segera melengkapi paling lambat 7(tujuh) hari sejak Surat Keputusan ini dipublikasikan.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum dilaksanakan maka promosi dan mutasi tenaga teknis kepaniteraan tersebut akan ditinjau kembali (memungkinkan adanya demosi).

Surat Pengumuman Pengiriman Surat Keputusan Promosi dan Mutasi Kepaniteraan
  • 1
  • 2
  • 3
SKM
Survey Kepuasan Masyarakat

4,00

Tiga Unsur terendah
1. Kesesuaian Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu
SPAK
Survei Persepsi Anti Korupsi

4,00

Tiga Unsur terendah
1. Prosedur
2. Perbuatan Curang
3. Penyalahgunaan Jabatan
Triwulan III 2025
Realisasi
DIPA 01

82.87%

Realisasi
DIPA 03

73.70%

Update Realisasi Anggaran
per 30 September 2025

PERPUSTAKAAN

LINK PERPUS MARI

sssss