Jakarta-Humas : Berdasarkan Surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor:1810/PAN/OT.01.3/8/2021 tanggal 31 Agustus 2021 perihal Perubahan Rekening Giro Penampung Biaya Perkara Kasasi/PK Mahkamah Agung dan Rekening Giro Penampung Biaya Penyampaian Dokumen/Panggilan/Rogatori ke Luar Negeri.
Yang ditujukan kepada Yth: 1. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding 2. Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama 3. Ketua Pengadilan Pajak.
Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya: