accessibility.png  w3c.png  ma_standarized.png  berakhlak.png

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor S-18/PB/PB.6/2021 Tanggal 7 Juli 2021 Perihal Pelaksananaan Rekonsiliasi , Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Semester I Tahun 2021 Yang Meminta untuk segera Mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan Penilaian dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Yang ditujukan Kepada YTH Sekretaris Kepaniteraan , Para Sekretaris Direktorat Jenderal , Para Sekretaris Badan , Kepala Biro Umum BUA, Para Sekretaris Pengadilan Tk Banding, Para Sekretaris Pengadilan Tk Pertama pada 4 Lingkungan Peradilan. Maka dengan Ini Kami sampaikan Suratnya sebagai berikut :    

 

 Surat Sekma 1851 Pengisian Kuesioner PIPK 2021.pdf

  • 1
  • 2
  • 3
SKM
Survey Kepuasan Masyarakat

3,95

3 Unsur terendah
1. Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu
SPAK
Survei Persepsi Anti Korupsi

3,95

3 Unsur terendah
1. Menjual Pengaruh
2. Perbuatan Curang
3. Manipulasi Peraturan
Triwulan I 2025
Realisasi
DIPA 01

30.15%

Realisasi
DIPA 03

26.08%

Update Realisasi Anggaran
per 31 Maret 2025

PERPUSTAKAAN

LINK PERPUS MARI

sssss