PENGADILAN
NEGERI
SINJAI

accessibility.png  w3c.png  ma_standarized.png  berakhlak.png

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor S-18/PB/PB.6/2021 Tanggal 7 Juli 2021 Perihal Pelaksananaan Rekonsiliasi , Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Semester I Tahun 2021 Yang Meminta untuk segera Mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan Penilaian dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Yang ditujukan Kepada YTH Sekretaris Kepaniteraan , Para Sekretaris Direktorat Jenderal , Para Sekretaris Badan , Kepala Biro Umum BUA, Para Sekretaris Pengadilan Tk Banding, Para Sekretaris Pengadilan Tk Pertama pada 4 Lingkungan Peradilan. Maka dengan Ini Kami sampaikan Suratnya sebagai berikut :    

 

 Surat Sekma 1851 Pengisian Kuesioner PIPK 2021.pdf

  • 1
  • 2
  • 3
SKM
Survey Kepuasan Masyarakat

4,00

Tiga Unsur terendah
1. Kesesuaian Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu
SPAK
Survei Persepsi Anti Korupsi

4,00

Tiga Unsur terendah
1. Prosedur
2. Perbuatan Curang
3. Penyalahgunaan Jabatan
Triwulan III 2025
Realisasi
DIPA 01

82.87%

Realisasi
DIPA 03

73.70%

Update Realisasi Anggaran
per 30 September 2025

PERPUSTAKAAN

LINK PERPUS MARI

sssss