accessibility.png  w3c.png  ma_standarized.png  berakhlak.png

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung No: 2444/SEK/PL.01/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 perihal Petunjuk Teknis Pembayaran Honorarium Pengelola Teknis Kegiatan Pekerjaan Konstruksi, yang ditujukan KepadaYth: 1. Para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi, 2. Sekretaris Kepaniteraan 3. Para Sekretaris Direktur Jenderal 4. Para Sekretaris Badan 5. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut suratnya;

 

 Petunjuk Teknis Pembayaran Honorarium Pengelola Teknis Kegiatan Pekerjaan Konstruksi.pdf

  • 1
  • 2
  • 3
SKM
Survey Kepuasan Masyarakat

3,95

3 Unsur terendah
1. Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu
SPAK
Survei Persepsi Anti Korupsi

3,95

3 Unsur terendah
1. Menjual Pengaruh
2. Perbuatan Curang
3. Manipulasi Peraturan
Triwulan I 2025
Realisasi
DIPA 01

30.15%

Realisasi
DIPA 03

26.08%

Update Realisasi Anggaran
per 31 Maret 2025

PERPUSTAKAAN

LINK PERPUS MARI

sssss