PENGADILAN
NEGERI
SINJAI

accessibility.png  w3c.png  ma_standarized.png  berakhlak.png

Eksekusi 27 feb 2025.png

Kamis 27 Februari 2025 - Pengadilan Negeri Sinjai melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan objek sengketa berupa tanah dan Bangunan Permanen yang terletak di Jl. Persatuan Raya No. 17, Kelurahan Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pelaksanaan Eksekusi dimulai pukul 09.00 WITA dan dibuka secara langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Sinjai Ibu Hj.Wahida Achmad, S.H. di objek yang akan dieksekusi dan membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sinjai Nomor : 1/Pdt.Eks/2024/PN Snj jo Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Snj. Selanjutnya dilaksanakan eksekusi pengosongan dengan Mengeluarkan barang-barang dari termohon eksekusi yang masih ada pada objek eksekusi ke tempat milik Termohon eksekusi.
Proses eksekusi pengosongan dan penyerahan berhasil dilaksanakan dengan lancar dan tertib, yang diakhiri dengan pembacaan dan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Sinjai kepada Pemohon Eksekusi.

  • 1
  • 2
  • 3
SKM
Survey Kepuasan Masyarakat

4,00

Tiga Unsur terendah
1. Kesesuaian Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu
SPAK
Survei Persepsi Anti Korupsi

3,95

Tiga Unsur terendah
1. Prosedur
2. Perbuatan Curang
3. Penyalahgunaan Jabatan
Triwulan IV 2025
Realisasi
DIPA 01

98.56%

Realisasi
DIPA 03

99.93%

Update Realisasi Anggaran
per 31 Desember 2025

PERPUSTAKAAN

LINK PERPUS MARI

sssss