Sinjai – Selasa, 24 Juni 2025 Pukul 08.30 WITA. Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sinjai dilaksanakan Rapat Bulanan dan Pembinaan Bulan Juni tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sinjai Bapak Anthonie Spilkam Mona, S.H.,M.H dan didampingi Wakil Ketua Ibu Sici Astri Pramawati, S.H., M.Hum. serta diikuti oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf dan PPNPN PN Sinjai.
Rapat bulanan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap bulan sebagai bentuk evaluasi kerja yang telah di laksanakan. Agenda rapat dimulai dengan penyampaian laporan, monitoring dan evaluasi kinerja, kemudian dilanjutkan dengan pemberian tanggapan dan solusi terkait permasalahan yang telah diuraikan oleh bagian kepaniteraan dan kesekretariatan.
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sinjai Ibu Suci Astri Pramawati, S.H., M.Hum.
Dalam sosialisasinya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sinjai menyampaikan agar para atasan kepaniteraan dan kesekretariatan yakni Panitera, Sekretaris, Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara rutin kepada bawahan masing-masing dan membuat laporannya secara tertulis. Hakim Pengawas Bidang sebelum melakukan pengawasan agar terlebih dahulu menerima laporan hasil pengawasan dan pembinaan dari para Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian.
Acara rapat dilanjutkan dengan pembinaan oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sinjai Bapak Anthonie Spilkam Mona, S.H.,M.H. Dalam pembinaannya, Beliau menyampaikan berbagai hal antara lain Integritas, kedisiplinan, PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.