PENGADILAN
NEGERI
SINJAI

accessibility.png  w3c.png  ma_standarized.png  berakhlak.png

WhatsApp Image 2026-03-24 at 19.34.14.jpeg WhatsApp Image 2026-03-24 at 19.34.31.jpeg

Penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif telah berhasil dilaksanakan dengan tercapainya kesepakatan damai antara Terdakwa dan Korban, sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP Tahun 2025. Pendekatan ini mengutamakan pemulihan keadaan, perlindungan hak para pihak, serta mendorong terciptanya harmoni di tengah masyarakat.

Perdamaian tersebut dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dalam penjatuhan putusan, namun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana Terdakwa. Hal ini mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, sekaligus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas.

  • 1
  • 2
  • 3
SKM
Survey Kepuasan Masyarakat

4,00

Tiga Unsur terendah
1. Kesesuaian Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu
SPAK
Survei Persepsi Anti Korupsi

3,95

Tiga Unsur terendah
1. Prosedur
2. Perbuatan Curang
3. Penyalahgunaan Jabatan
Triwulan IV 2025
Realisasi
DIPA 01

18.61%

Realisasi
DIPA 03

12.78%

Update Realisasi Anggaran
per 31 Februari 2026

PERPUSTAKAAN

LINK PERPUS MARI

sssss