WhatsApp Image 2026-03-24 at 19.34.14.jpeg WhatsApp Image 2026-03-24 at 19.34.31.jpeg

Penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif telah berhasil dilaksanakan dengan tercapainya kesepakatan damai antara Terdakwa dan Korban, sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP Tahun 2025. Pendekatan ini mengutamakan pemulihan keadaan, perlindungan hak para pihak, serta mendorong terciptanya harmoni di tengah masyarakat.

Perdamaian tersebut dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dalam penjatuhan putusan, namun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana Terdakwa. Hal ini mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, sekaligus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas.