PENGADILAN
NEGERI
SINJAI

accessibility.png  w3c.png  ma_standarized.png  berakhlak.png

WhatsApp Image 2026-03-24 at 20.12.45.jpegWhatsApp Image 2026-03-24 at 20.12.57.jpeg

Sinjai, 5 Maret 2026 — Pengadilan Negeri Sinjai berhasil melaksanakan sita eksekusi dalam perkara Nomor 3/Eks.Pdt.G/2025/PN Snj jo. 14/Pdt.G/2023/PN Snj terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 24,25 are yang terletak di Kecamatan Sinjai Selatan.

Pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Sinjai beserta tim dari Kepaniteraan Perdata dengan memperhatikan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Melalui pelaksanaan sita eksekusi ini, diharapkan putusan pengadilan dapat terlaksana secara efektif serta mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

  • 1
  • 2
  • 3
SKM
Survey Kepuasan Masyarakat

4,00

Tiga Unsur terendah
1. Kesesuaian Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu
SPAK
Survei Persepsi Anti Korupsi

3,95

Tiga Unsur terendah
1. Prosedur
2. Perbuatan Curang
3. Penyalahgunaan Jabatan
Triwulan IV 2025
Realisasi
DIPA 01

18.61%

Realisasi
DIPA 03

12.78%

Update Realisasi Anggaran
per 31 Februari 2026

PERPUSTAKAAN

LINK PERPUS MARI

sssss