

Sinjai, 5 Maret 2026 — Pengadilan Negeri Sinjai berhasil melaksanakan sita eksekusi dalam perkara Nomor 3/Eks.Pdt.G/2025/PN Snj jo. 14/Pdt.G/2023/PN Snj terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas 24,25 are yang terletak di Kecamatan Sinjai Selatan.
Pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Sinjai beserta tim dari Kepaniteraan Perdata dengan memperhatikan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Melalui pelaksanaan sita eksekusi ini, diharapkan putusan pengadilan dapat terlaksana secara efektif serta mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.