PENGADILAN
NEGERI
SINJAI

accessibility.png  w3c.png  ma_standarized.png  berakhlak.png

Menindaklanjuti pengesahan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita oleh Pengurus Ikatan Panitera Seluruh Pengadilan Indonesia (IPASPI) di Manado pada tanggal 18 Oktober 2012, maka untuk menetapkan pemberlakuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita tersebut Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita.

Selengkapnya:

  • 1
  • 2
  • 3
SKM
Survey Kepuasan Masyarakat

4,00

Tiga Unsur terendah
1. Kesesuaian Persyaratan
2. Prosedur
3. Waktu
SPAK
Survei Persepsi Anti Korupsi

4,00

Tiga Unsur terendah
1. Prosedur
2. Perbuatan Curang
3. Penyalahgunaan Jabatan
Triwulan III 2025
Realisasi
DIPA 01

82.87%

Realisasi
DIPA 03

73.70%

Update Realisasi Anggaran
per 30 September 2025

PERPUSTAKAAN

LINK PERPUS MARI

sssss