accessibility.png  w3c.png  ma_standarized.png  berakhlak.png

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Selengkapnya:

  • 1
  • 2
IKM
Indeks Kepuasan Masyarakat

3.89

3 Unsur terendah
1. Waktu Pelayanan
2. Biaya/Tarif
3. Sarana & Prasarana
SPAK
Survei Persepsi Anti Korupsi

3.86

3 Unsur terendah
1. Transparansi Biaya
2. Transparansi Pembayaran
3. Biaya Tambahan
Triwulan I 2023
Realisasi
DIPA 01

26.91%

Realisasi
DIPA 03

28.91%

Update Realisasi Anggaran
per 31 Maret 2023

PERPUSTAKAAN

LINK PERPUS MARI

sssss