Menindaklanjuti surat dari Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Mahkmah Agung RI No. 1/DJU.3/PS.01/1/2020 tanggal 02 Januari 2020 perihal Inovasi Pelayanan Publik Pengadilan, dengan ini kami lampirkan data tersebut.
Adapun Inovasi dari Pengadilan Negeri Sinjai Yaitu:
1. Inovasi Kepaniteraan Pidana yaitu Pengiriman Berkas Melalui Email ( E- Pidana ) Kepada Pihak Pihak yang membutuhkan ( Penyidik, Kejaksaan, Rutan dan Bapas)
2. Inovasi Pelayanan Publik Kesekretariatan Pegadilan Negeri Sinjai yaitu A-Lek ( Arsip Elektronik)
3. Inovasi Pelayanan Publik Kesekretariatan Bagian Umum dan Keuangan Pegadilan Negeri Sinjai yaitu Sarana Pojok Rokok (SAPORO)
4. Inovasi Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Sinjai melalui SMS GATEWAY