accessibility.png  w3c.png  ma_standarized.png  berakhlak.png

Prosedur Perkara Pidana

Pemeriksaan Pidana Biasa :

  1. Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterus¬nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim / Majelis yang menyidangkan perkara tersebut.
  2. Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak.
  3. Pembagian perkara kepada Majelis / Hakim secara merata dan terhadap perkara yang menarik pehatian masyarakat, Ketua Majelisnya KPN sendiri atau majelis khusus.
  4. Sebelum berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkara.
  5. Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi-syarat formil dan materil.
  6. Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama.
  7. Syarat - syarat materil
    • Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);
    • Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan unsur-unsurnya;
    • Hal - hal yang menyertai perbuatan - perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.
  8. Mengenai butir a dan b merupakan syarat mutlak, apabila syarat-syarat tersebut tidak ter¬penuhi dapat mengakibatkan batalnya   surat dakwaan (pasal 143 ayat 3 (KUHAP).
  9. Dalam hal Pengadilan berpendapat bahwa perkara menjadi kewenangan pengadilan lain maka berkas perkara dikembalikan dengan penetapan dan dalam tempo 2 X 24 jam, dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum dengan perintah agar diajukan ke Pengadilan yang berwenang (pasal 148 KUHAP).
  10. Jaksa Penuntut Umum selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari dapat mengajukan perlawanan terhadap penetapan tersebut dan dalam waktu 7 (tujuh) hari Pengadilan Negeri wajib mengirimkan perlawanan tersebut ke Pengadilan Tinggi (pasal 149 ayat 1 butir d KUHAP).
  11. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prinsip - prinsip persidangan diantaranya pemeriksaan terbuka untuk umum, hadirnya terdakwa dalam persidangan dan pemeriksaan secara langsung dengan lisan.
  12. Terdakwa yang tidak hadir pada sidang karena surat panggilan belum siap, persidangan ditunda pada hari dan tanggal berikutnya.
  13. Ketidakhadiran terdakwa pada sidang tanpa alasan yang sah, sikap yang diambil
    • Sidang ditunda pada hari dan tanggal berikutnya;
    • Memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil terdakwa;
    • Jika panggilan kedua, terdakwa tidak hadir lagi tanpa alasan yang sah,  memerintahkan Penuntut Umum memanggil terdakwa sekali lagi;
    • Jika terdakwa tidak hadir lagi, maka memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya secara paksa.
  14. Keberatan diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan  KUHAP.
  15. Perkara yang terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan / pengalihan penahanan, maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut harus atas musyawarah Majelis Hakim.
  16. Dalam hal permohonan penangguhan / pengalihan penahanan dikabulkan, penetapan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota.
  17. Penahanan terhadap terdakwa dilakukan berdasar alasan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, dalam waktu sesuai Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP.
  18. Penahanan dilakukan dengan mengeluarkan surat perintah penahanan yang berbentuk penetapan.
  19. Penangguhan penahanan dilakukan sesuai Pasal 31 KUHAP.
  20. Dikeluarkannya terdakwa dari tahanan dilakukan sesuai Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 190 huruf b.
  21. Hakim yang berhalangan mengikuti sidang, maka KPN menunjuk Hakim lain sebagai penggantinya.
  22. Kewajiban Panitera Pengganti yang mendampingi Majelis Hakim untuk mencatat seluruh kejadian dalam persidangan.
  23. Berita Acara Persidangan mencatat segala kejadian disidang yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara, memuat hal penting tentang keterangan saksi dan keterangan terdakwa, dan catatan khusus yang dianggap sangat penting.
  24. Berita Acara Persidangan ditandatangani Ketua Majelis dan Panitera Pengganti, sebelum sidang berikutnya dilaksanakan.
  25. Berita Acara Persidangan dibuat dengan rapih, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip-ex jika terdapat kesalahan tulisan.
  26. Ketua Majelis Hakim / Hakim yang ditunjuk bertanggung jawab atas ketepatan batas waktu minutasi.
  27. Segera setelah putusan diucapkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti menandatangani putusan.
  28. Segera setelah putusan diucapkan pengadilan memberikan petikan putusan kepada terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum.

Pemeriksaan Pidana Singkat :

  1. Berdasarkan pasal 203 KUHAP maka yang diartikan dengan perkara acara singkat adalah perkara pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
  2. Pengajuan perkara pidana dengan acara singkat oleh Penuntut Umum dapat dilakukan pada hari - hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  3. Pada hari yang telah ditetapkan tersebut penuntut umum langsung membawa dan melimpahkan perkara singkat kemuka Pengadilan.
  4. Ketua Pengadilan Negeri sebelum menentukan hari persidangan dengan acara singkat, sebaiknya mengadakan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri setempat dan supaya berkas perkara dengan acara singkat diajukan tiga hari sebelum hari persidangan.
  5. Penunjukan Majelis / Hakim dan hari persidangan disesuaikan dengan keadaan di daerah masing-masing.
  6. Pengembalian berkas perkara kepada kejaksaan atas alasan formal atau berkas perkara tidak lengkap.  
  7. Pengembalian berkas perkara dilakukan sebelum perkara diregister.
  8. Cara pengembalian kepada kejaksaan dilakukan secara langsung pada saat sidang di pengadilan tanpa prosedur adminstrasi.
  9. Dalam acara singkat, setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis serta menanyakan identitas terdakwa kemudian Penuntut Umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lisan, dan hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti surat dakwaan (pasal 203 ayat 3 KUHAP).
  10. Tentang pendaftaran perkara pidana dengan acara singkat, didaftar di Panitera Muda Pidana setelah Hakim memulai pemeriksaan perkara.
  11. Apabila pada hari persidangan yang ditentukan terdakwa dan atau saksi-saksi tidak hadir, maka berkas dikembalikan kepada Penuntut Umum secara langsung tanpa penetapan, sebaiknya dengan buku pengantar (ekspedisi).
  12. Hakim dalam sidang dapat memerintahkan kepada penuntut umum mengadakan pemeriksaan tambahan untuk menyempurnakan pemeriksaan penyidikan jika hakim berpendapat pemeriksaan penyidikan masih kurang lengkap.
  13. Perintah pemeriksaan tambahan dituangkan dalam surat penetapan.
  14. Pemeriksaan tambahan dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari, sejak penyidik menerima surat penetapan pemeriksaan tambahan.
  15. Jika hakim belum menerima hasil pemeriksaan tambahan dalam waktu tersebut, maka hakim segera mengeluarkan penetapan yang memerintahkan supaya perkara diajukan dengan acara biasa.
  16. Pemeriksaan dialihkan ke pemeriksaan acara cepat dengan tata cara sesuai Pasal 203 ayat (3) huruf b KUHAP.
  17. Untuk kepentingan persidangan Hakim menunda persidangan paling lama 7 hari.
  18. Putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang.
  19. BAP dibuat dengan rapi, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip ex jika terdapat kesalahan tulisan diperbaiki dengan renvoi.
  20. Ketua Majelis Hakim / Hakim yang ditunjuk bertanggung- jawab atas ketepatan batas waktu minutasi.
  21. Paling lambat sebulan setelah pembacaan putusan, berkas perkara sudah diminutasi.
  22. Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya, dan penuntut umum.

Tindak Pidana Cepat/Ringan :

  1. Pengadilan menentukan hari tertentu dalam 7 (tujuh) hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
  2. Hari tersebut diberitahukan Pengadilan kepada Penyidik supaya dapat mengetahui dan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tindak pidana ringan.
  3. Pelimpahan perkara tindak pidana ringan, dilakukan Penyidik tanpa melalui aparat Penuntut Umum.
  4. Penyidik mengambil alih wewenang aparat Penuntut Umum.
  5. Dalam tempo 3 (tiga) hari Penyidik menghadapkan segala sesuatu yang diperlukan ke sidang, terhitung sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat Penyidik.
  6. Jika terdakwa tidak hadir, Hakim dapat menyerahkan putusan tanpa hadirnya terdakwa;
  7. Setelah Pengadilan menerima perkara dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, Hakim yang bertugas memerintahkan Panitera untuk mencatat dalam buku register.
  8. Pemeriksaan perkara dengan Hakim tunggal.
  9. Pemeriksaan perkara tidak dibuat BAP, karena Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sekaligus dianggap dan dijadikan BAP Pengadilan.
  10. BAP Pengadilan dibuat, jika ternyata hasil pemeriksaan sidang Pengadilan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat  Penyidik.
  11. Putusan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana ringan tidak dibuat secara khusus dan tidak dicatat/ disatukan dalam BAP. Putusannya cutup berupa bentuk catatan yang berisi amar-putusan yang disiapkan / dikirim oleh Penyidik.
  12. Catatan tersebut ditanda tangani oleh Hakim.
  13. Catatan tersebut juga dicatat dalam buku register.

Selengkapnya:

Prosedur Perkara Perdata

Pendaftaran Gugatan/Permohonan

  • Penggugat/pemohon atau kuasa hukumnya memasukkan dokumen berupa surat gugatan/permohonan kepada petugas di kepaniteraan perdata. Jumlah salinan surat gugatan/permohonan sebanyak jumlah pihak ditambah dengan 4 (empat) salinan untuk majelis hakim dan arsip. Jika penggugat/pemohon menguasakan kepada kuasa hukum, Surat Kuasa Khusus kepada kuasa hukum dan fotokopi kartu advokat kuasa hukum juga harus dilampirkan. Salinan dokumen yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh Kedutaan/Perwakilan Indonesia di negara tersebut. Salinan dokumen yang dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah.
  • Dokumen kemudian diperiksa kelengkapannya oleh petugas di kepaniteraan perdata. Sekiranya dokumen dinyatakan belum lengkap maka dokumen akan dikembalikan untuk dilengkapi.
  • Jika dokumen dinyatakan lengkap maka petugas di kepaniteraan perdata akan menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh penggugat/pemohon atau kuasa hukumnya ke rekening biaya perkara pada bank yang ditunjuk.
  • Setelah menyetorkan panjar biaya perkara pada bank yang ditunjuk, penggugat/pemohon atau kuasa hukumnya menyerahkan bukti penyetoran panjar biaya perkara kepada petugas di kepaniteraan perdata. Petugas kemudian membukukan panjar biaya perkara ke dalam buku keuangan perkara dan mendaftarkan perkara pada register induk perkara.
  • Penggugat/pemohon atau kuasa hukumnya beberapa hari kemudian akan menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan. Bagi pihak tergugat, surat panggilan disertai dengan salinan surat gugatan.

Pendaftaran Upaya Hukum Banding

  • Para pihak berperkara yang keberatan dan tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri berhak menempuh upaya hukum banding dengan mendaftarkan permohonan banding selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah Putusan Pengadilan Negeri diucapkan atau pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri bagi pihak yang tidak hadir saat pembacaan putusan. Jika hari ke-14 jatuh pada hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya. Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
  • Atas permohonan banding tersebut, petugas di kepaniteraan perdata akan menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh pemohon banding atau kuasa hukumnya ke rekening biaya perkara pada bank yang ditunjuk.
  • Setelah menyetorkan panjar biaya pada bank yang ditunjuk, pemohon banding atau kuasa hukumnya menyerahkan bukti penyetoran kepada petugas di kepaniteraan perdata. Petugas kemudian membukukan panjar biaya ke dalam buku keuangan perkara dan mendaftarkan permohonan banding pada register induk perkara dan register perkara banding.
  • Pemohon banding atau kuasa hukumnya kemudian akan menerima akta pernyataan banding untuk ditandatangani.
  • Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan pernyataan banding kepada termohon banding atau kuasa hukumnya dalam waktu paling lama 7 hari kalender setelah tanggal pernyataan banding.
  • Jika dianggap perlu oleh pemohon banding atau kuasa hukumnyanya, alasan-alasan banding (memori banding) dapat disertakan. Jika pemohon banding atau kuasa hukumnya memasukkan memori banding, salinan memori banding akan diberitahukan kepada termohon banding atau kuasa hukumnya yang dituangkan dalam relaas.
  • Atas memori banding tersebut, termohon banding atau kuasa hukumnya dapat mengajukan jawaban atas memori banding (kontra memori banding). Jika termohon banding atau kuasa hukumnya memasukkan kontra memori banding, salinan kontra memori banding akan diserahkan kepada pemohon banding atau kuasanya dan dituangkan dalam relaas.
  • Setelah berkas perkara telah diminutasi, para pihak akan diberitahukan oleh jurusita/jurusita pengganti untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) yang dituangkan dalam relaas. Kesempatan mempelajari/memeriksa berkas perkara adalah selama 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan inzage.
  • Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
  • Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasa hukumnyanya) dengan menyertakan akta panitera. Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.
  • Jika berkas perkara telah diterima kembali di Pengadilan Negeri, Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan amar Putusan Pengadilan Tinggi kepada para pihak yang dituangkan dalam relaas.

Pendaftaran Upaya Hukum Kasasi

  • Para pihak berperkara yang keberatan dan tidak menerima Putusan Pengadilan Tinggi berhak menempuh upaya hukum kasasi dengan mendaftarkan permohonan kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi diterima oleh para pihak. Jika hari ke-14 jatuh pada hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya. Permohonan kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
  • Atas permohonan kasasi tersebut, petugas di kepaniteraan perdata akan menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh pemohon kasasi atau kuasa hukumnya ke rekening biaya perkara pada bank yang ditunjuk.
  • Setelah menyetorkan panjar biaya pada bank yang ditunjuk, pemohon kasasi atau kuasa hukumnya menyerahkan bukti penyetoran kepada petugas di kepaniteraan perdata. Petugas kemudian membukukan panjar biaya ke dalam buku keuangan perkara dan mendaftarkan permohonan kasasi pada register induk perkara dan register perkara kasasi.
  • Pemohon kasasi atau kuasa hukumnya kemudian akan menerima akta pernyataan kasasi untuk ditandatangani.
  • Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan pernyataan kasasi kepada termohon kasasi atau kuasa hukumnya dalam waktu paling lama 7 hari kalender setelah tanggal pernyataan kasasi.
  • Pemohon kasasi atau kuasa hukumnyanya wajib memasukkan alasan-alasan kasasi (memori kasasi) selambat-lambatnya 14 hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan kasasi. Apabila hari ke-14 jatuh pada hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya. Salinan memori kasasi akan disampaikan kepada termohon kasasi atau kuasa hukumnya dan dituangkan dalam relaas.
  • Atas memori kasasi tersebut, termohon kasasi atau kuasa hukumnya dapat mengajukan jawaban atas memori kasasi (kontra memori kasasi). Kontra memori kasasi selambat-lambatnya diterima di kepaniteraan 14 hari kalender sesudah disampaikannya memori kasasi. Salinan kontra memori kasasi akan disampaikan kepada pemohon kasasi atau kuasa hukumnya dan dituangkan dalam relaas.
  • Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, para pihak diberikan kesempatan untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage).
  • Dalam waktu 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas perkara harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
  • Pencabutan permohonan kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon kasasi. Apabila pencabutan permohonan kasasi diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh prinsipal. Pencabutan permohonan kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan kasasi yag ditandatangani oleh Panitera.
  • Jika berkas perkara telah diterima kembali di Pengadilan Negeri, Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan amar Putusan Mahkamah Agung kepada para pihak yang dituangkan dalam relaas.

Pendaftaran Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)

  • Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari kalender, dalam hal:
    • Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, adalah sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan tetap diberitahukan kepada pada pihak yang berperkara;
    • Apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, adalah sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang);
    • Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain, adalah sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
    • Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, adalah sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
  • Permohonan peninjauan kembali yang diajukan melampaui tenggang waktu, tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
  • Atas permohonan PK tersebut, petugas di kepaniteraan perdata akan menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh pemohon PK atau kuasa hukumnya ke rekening biaya perkara pada bank yang ditunjuk.
  • Setelah menyetorkan panjar biaya pada bank yang ditunjuk, pemohon PK atau kuasa hukumnya menyerahkan bukti penyetoran kepada petugas di kepaniteraan perdata. Petugas kemudian membukukan panjar biaya ke dalam buku keuangan perkara dan mendaftarkan permohonan PK pada register induk perkara dan register perkara PK.
  • Pemohon PK atau kuasa hukumnya kemudian akan menerima akta pernyataan PK untuk ditandatangani.
  • Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan permohonan PK disertai salinan alasan-alasan PK kepada termohon PK atau kuasa hukumnya dalam waktu paling lama 14 hari setelah tanggal pernyataan kasasi yang dituangkan dalam relaas.
  • Atas alasan-alasan PK tersebut, termohon PK atau kuasa hukumnya dapat mengajukan jawaban/tanggapan atas alasan-alasan PK yang selambat-lambatnya diterima di kepaniteraan 30 hari sesudah salinan alasan-alasan PK diterima. Jawaban/tanggapan atas alasan PK yang diterima di kepaniteraan harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan di atas surat jawaban tersebut.
  • Dalam waktu 30 hari setelah menerima jawaban tersebut berkas peninjauan kembali harus dikirim ke Mahkamah Agung.
  • Pencabutan permohonan PK diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon peninjauan kembali. Apabila diajukan oleh kuasanya harus diketahui oleh prinsipal. Pencabutan permohonan peninjauan kembali harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera
  • Jika berkas perkara telah diterima kembali di Pengadilan Negeri, Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan amar Putusan Mahkamah Agung kepada para pihak yang dituangkan dalam relaas.

Pendaftaran Gugatan Sederhana (GS)

GS

KETENTUAN UMUM

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Adapun yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana ini adalah :

Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau sengketa hak atas tanah.

Berikut adalah ketentuan bagi para pihak gugatan sederhana :

  1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
  4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
  1. Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan.
  2. Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.
  3. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai :
    a. Identitas penggugat dan tergugat;
    b. Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
    c. Tuntutan penggugat.
  4. Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Untuk ringkasnya:

 

sumber: Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II)

  • 1
  • 2
IKM
Indeks Kepuasan Masyarakat

3.93

3 Unsur terendah
1. Waktu Pelayanan
2. Biaya/tarif
3. Persyaratan
SPAK
Survei Persepsi Anti Korupsi

3.91

3 Unsur terendah
1. Menjual Pengaruh
2. Hadiah
3. Percaloan
Triwulan I 2024
Realisasi
DIPA 01

36.70%

Realisasi
DIPA 03

22.88%

Update Realisasi Anggaran
per 1 April 2024

PERPUSTAKAAN

LINK PERPUS MARI

sssss