


Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sinjai kembali berhasil mengupayakan perdamaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif terhadap dua perkara yaitu perkara perusakan barang dan perkara penganiayaan. Tercapainya perdamaian tersebut ditandai dengan dibuatnya kesepakatan damai antara korban dengan Terdakwa yang disaksikan oleh Penuntut Umum dan Advokat di muka persidangan.
Penerapan upaya perdamaian dalam perkara pidana tersebut dilakukan dengan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, Terdakwa, keluarga Terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan memulihkan hubungan atau memulihkan keadaan semula antara Terdakwa dengan korban. Hal ini telah sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Adanya kesepakatan perdamaian tersebut tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana Terdakwa, namun demikian akan menjadi alasan yang dapat meringankan hukuman bagi Terdakwa. Keadaan ini mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, sekaligus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas.













